Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 8 September, Dishub Terapkan Derek untuk Parkir Liar 

Kompas.com - 01/09/2014, 13:48 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah untuk menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir. Penderekan ini dilakukan dengan pembayaran melalui cash management system (CMS) Bank DKI.

"Rencananya mulai Senin depan, tanggal 8 (September 2014), diefektifkan. Terhitung sekarang-Jumat kita akan sosialisasikan dengan banner di beberapa titik," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Benjamin Bukit usai simulasi penderekan di Jalan Taman Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014). 

Benjamin menuturkan, kendaraan yang melanggar rambu parkir atau memarkirkan kendaraan di sembarang tempat akan diderek oleh Dishub. Kendaraan yang diderek akan dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran tersebut, yakni Rawa Buaya, Pulogebang, Tanah Merdeka. 

Untuk mengambil kendaraan yang diderek, kata dia, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur dari Dishub. Benjamin mengatakan, mobil yang diderek petugas didata langsung dan masuk ke dalam sistem mereka. 

Pendataan ini dengan mengunggah data kendaraan mulai dari pelat nomor, nominal pembayaran, lokasi parkir, jenis mobil, memeriksa bukti pembayaran, mencetak surat keluar kendaraan.

Sementara itu, pemilik mobil dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobilnya tersebut ke nomor 085799200900 dengan format 'Parkir (spasi) (nomor polisi)'. Nantinya, pelanggar akan menerima balasan SMS itu yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.   

"Tagihan dapat dibayar di seluruh kantor bank DKI atau ATM terdekat menggunakan NO VA (virtual account) Anda. Info: 500-351," dalam pesan tertulis yang diperlihatkan ke Kompas. com. 

Selain Bank DKI, pelanggar atau wajib bayar ini dapat membayar menggunakan ATM Prima atau ATM Bersama. "Yang bersangkutan langsung bayar kemudian nanti akan dapat struk yang diberikan ke Dishub untuk surat pengeluaran," kata Benjamin.  

Pelanggar dapat mengurus surat pengeluaran kendaraan di ruang Bidang Pengendalian Operasional di Gedung 3 lantai dua Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru I, Gambir, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pelanggar atau pemilik mobil langsung mendatangi pool penyimpanan kendaraan yang bersangkutan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com