Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Parkir, antara Tokyo dan Jakarta...

Kompas.com - 03/09/2014, 08:41 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Menurut Popik, peraturan wajib memiliki lahan parkir sebelum memiliki STNK dan BPKB membuat seseorang yang berniat membeli kendaraan baru harus menjual kendaraannya yang lama. Bila tak laku dijual, mobil lama pun harus dimusnahkan melalui jasa scrapping. Biaya pemusnahan itu antara 70.000 yen dan 150.000 yen, tergantung ukuran kendaraan.

Penegakan hukum yang tegas

Setelah semua detail pengaturan soal parkir dan kepemilikan kendaraan tersebut, ada satu lagi peranti yang tak kalah penting, yakni penegakan hukum yang sangat ketat. Sanksi yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari denda hingga penjara.

Pelanggar aturan parkir di tepi jalan, Popik memberikan contoh, akan terkena denda 6.000 yen atau setara Rp 670.000. Menelepon sambil mengemudi? Pelaku siap-siap saja terkena denda senilai 6.000 yen juga. Sementara itu, pelanggar rambu dan lampu lalu lintas akan dikenai denda 15.000 yen atau setara Rp 1,7 juta.

"Apabila pelanggaran berulang, maka akan dikenai pencabutan surat izin mengemudi (SIM)," imbuh Popik. Di Jepang, kata dia, pencabutan SIM sangat dihindari karena proses pembuatannya sangat ketat dan ada jeda dengan waktu yang lama untuk bisa mengajukan permohonan SIM baru.

Jakarta, berkacalah

Bagaimana di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan dua kebijakan baru terkait parkir. Pertama, derek berbayar. Dua, meteran parkir di beberapa ruas jalan.

Untuk derek berbayar, peraturannya akan berlaku per 8 September 2014. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, mobil derek dapat langsung menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir.

Kendaraan yang melanggar rambu parkir atau memarkirkan kendaraan di sembarang tempat akan diderek, kemudian dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran tersebut. Tiga lokasi tersebut berada di Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka. 

Untuk mengambil kendaraan yang diderek, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur, dan membayar retribusi melalui cash management system (CMS) Bank DKI sebesar Rp 500.000 per hari. Jadi, semisal kendaraan tidak juga diambil dalam tiga hari, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 500.000 x 3 = Rp 1.500.000.

Adapun untuk meteran parkir, penerapannya akan diawali dengan uji coba di Jalan Sabang dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat. pemilihan ruas jalan tersebut dilatarbelakangi tingginya volume parkir pinggir jalan di tempat tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sunardi Sinaga mengatakan, sarana yang dibutuhkan dalam penerapan meteran parkir adalah marka, kamera pengawas (CCTV), mesin parkir, dan petugas pengawas.

"Jadi, pengawasnya tidak boleh meminta uang. Kalau mereka meminta uang, maka kami akan langsung memecat mereka. Ini bisa dibuktikan dengan adanya CCTV," ujar Sunardi. 

Sementara itu, soal tarif meteran parkir, Pemprov DKI masih melakukan kajian. Kemungkinannya, tarif meteran parkir adalah Rp 4.000-Rp 5.000 per jam.

Akankah dua kebijakan baru ini bisa seefektif yang diterapkan di Jepang? Jakarta, berkacalah....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com