Menurut Popik, peraturan wajib memiliki lahan parkir sebelum memiliki STNK dan BPKB membuat seseorang yang berniat membeli kendaraan baru harus menjual kendaraannya yang lama. Bila tak laku dijual, mobil lama pun harus dimusnahkan melalui jasa scrapping. Biaya pemusnahan itu antara 70.000 yen dan 150.000 yen, tergantung ukuran kendaraan.
Penegakan hukum yang tegas
Setelah semua detail pengaturan soal parkir dan kepemilikan kendaraan tersebut, ada satu lagi peranti yang tak kalah penting, yakni penegakan hukum yang sangat ketat. Sanksi yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari denda hingga penjara.
Pelanggar aturan parkir di tepi jalan, Popik memberikan contoh, akan terkena denda 6.000 yen atau setara Rp 670.000. Menelepon sambil mengemudi? Pelaku siap-siap saja terkena denda senilai 6.000 yen juga. Sementara itu, pelanggar rambu dan lampu lalu lintas akan dikenai denda 15.000 yen atau setara Rp 1,7 juta.
"Apabila pelanggaran berulang, maka akan dikenai pencabutan surat izin mengemudi (SIM)," imbuh Popik. Di Jepang, kata dia, pencabutan SIM sangat dihindari karena proses pembuatannya sangat ketat dan ada jeda dengan waktu yang lama untuk bisa mengajukan permohonan SIM baru.
Jakarta, berkacalah
Bagaimana di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan dua kebijakan baru terkait parkir. Pertama, derek berbayar. Dua, meteran parkir di beberapa ruas jalan.
Untuk derek berbayar, peraturannya akan berlaku per 8 September 2014. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, mobil derek dapat langsung menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir.
Kendaraan yang melanggar rambu parkir atau memarkirkan kendaraan di sembarang tempat akan diderek, kemudian dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran tersebut. Tiga lokasi tersebut berada di Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka.
Untuk mengambil kendaraan yang diderek, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur, dan membayar retribusi melalui cash management system (CMS) Bank DKI sebesar Rp 500.000 per hari. Jadi, semisal kendaraan tidak juga diambil dalam tiga hari, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 500.000 x 3 = Rp 1.500.000.
Adapun untuk meteran parkir, penerapannya akan diawali dengan uji coba di Jalan Sabang dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat. pemilihan ruas jalan tersebut dilatarbelakangi tingginya volume parkir pinggir jalan di tempat tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sunardi Sinaga mengatakan, sarana yang dibutuhkan dalam penerapan meteran parkir adalah marka, kamera pengawas (CCTV), mesin parkir, dan petugas pengawas.
"Jadi, pengawasnya tidak boleh meminta uang. Kalau mereka meminta uang, maka kami akan langsung memecat mereka. Ini bisa dibuktikan dengan adanya CCTV," ujar Sunardi.
Sementara itu, soal tarif meteran parkir, Pemprov DKI masih melakukan kajian. Kemungkinannya, tarif meteran parkir adalah Rp 4.000-Rp 5.000 per jam.
Akankah dua kebijakan baru ini bisa seefektif yang diterapkan di Jepang? Jakarta, berkacalah....
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.