Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Penertiban Parkir Liar di Jakarta Timur Fokus ke Jatinegara

Kompas.com - 08/09/2014, 12:07 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penertiban parkir liar di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, mulai berlaku hari ini, Senin (8/9/2014). Parkir yang berada di jalan utama Jakarta Timur tersebut mulai diawasi sejak pukul 07.00 WIB.

Pantauan Kompas.com, di jalur kanan Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, terdapat beberapa orang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, termasuk Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu.

Di tempat itu tampak empat mobil derek Dishub dan satu mobil polisi untuk menertibkan area yang menjadi lokasi utama di Jakarta Timur tersebut. Terdapat 30 orang dari Dishub, 10 orang dari unit pengelola Perparkiran DKI Jakarta, 15 orang dari kepolisian, dan 5 orang dari Garnisun TNI AD.

"Penyumbang kemacetan itu overcapacity. Pengemudi itu juga hambatan karena parkir di bahu jalan. Badan jalan itu tidak untuk parkir," kata Benhard kepada wartawan di lokasi, Senin.

Di lokasi Jalan Matraman Raya ini sudah ada dua mobil yang diderek, yakni Toyota Avanza warna hitam, Granmax warna silver, serta Honda Jazz warna silver, sempat ditilang oleh Garnisun TNI AD. Sedangkan 40 sepeda motor yang parkir di bahu jalan masuk dalam operasi cabut pentil. Satu metromini di Kampung Melayu, kata Benhard, juga ikut diderek pagi tadi.

Selain di lokasi tersebut, penertiban juga dilakukan di lokasi lain di area Terminal Kampung Melayu dan Stasiun Jatinegara. Setidaknya pada penertiban kali ini Dishub sudah menyisir titik di Jalan Bekasi Timur dengan mensterilkan jalur bus transjakarta dan Stasiun Jatinegara, kemudian memutar arah ke Jatinegara Timur.

Nanti, kata Benhard, pemilik yang terkena derek itu dapat mengirim pesan singkat (SMS) ke gateway di nomor 085799200900 dengan format Parkir (spasi) Nomor Polisi. Setelah itu, pemilik mobil akan mendapatkan virtual account, lalu mereka membayar lewat anjungan tunai mandiri (ATM).

"Fokus kami di Jakarta Timur ada di Jatinegara Barat dan Timur, di sini (Jaktim) terkendala di area situ," kata Benhard.

Pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp 500.000 per hari bagi pengendara yang memarkir kendaraannya secara ilegal berlaku sejak Senin (8/9/2014) ini. Kendaraan itu pun akan langsung diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, kebijakan ini bertujuan menertibkan parkir liar di pinggir jalan yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com