Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Terdakwa Penganiayaan Taruna STIP Dituntut Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 08/09/2014, 16:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, mengajukan tuntutan empat tahun penjara bagi tiga terdakwa penganiaya Dimas Dikita Handoko.

Tuntutan ini lebih rendah dari dakwaan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara. Para terdakwa sebelumnya dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Tiga terdakwa didakwa secara kumulatif alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Baca: Rencana Penganiayaan Siswa STIP Berawal di Meja Makan]

Mereka diduga secara terencana menganiaya Dimas hingga menyebabkan kematian. JPU Wahyu Oktaviandi mengatakan, tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan sebelumnya karena sejumlah pasal tidak terbukti pada fakta persidangan. [Baca: Tujuh Taruna STIP Akhirnya Dikeluarkan]

Tiga terdakwa dianggap hanya memenuhi unsur pasal 351 KUHP ayat 1 dan 3. "Awalnya memang 15 tahun ancamannya, hanya fakta di persidangan, yang terbukti hanya pasal itu," kata Wahyu, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9/2014).

Menurut Wahyu, sejumlah pasal yang tidak ditemukan dalam fakta persidangan yakni pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat secara terencana dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Ia mengatakan, pasal 355 KUHP tidak terbukti karena para terdakwa dianggap mengundang korban untuk membahas acara di Bogor, bukan berniat menganiaya. "Yang 170 itu unsur di muka umumnya tidak terbukti. Kejadian di lantai dua rumah kos, jadi orang tidak bisa melihat langsung," ujar Wahyu.

Dia menganggap tuntutan empat tahun penjara itu sudah tepat. Ia mengacu pada tuntutan kasus penganiayaan yang terjadi di sekolah tersebut sebelumnya. "Yang dahulu itu tiga tahun tuntutannya. Jadi saya menganggap bahwa 4 tahun ini sudah tepat untuk memberikan efek jera pada senior juga," ujar Wahyu.

Adapun sidang tersebut dihadiri tiga terdakwa yakni Angga Afriandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19), dan Adnan Fauzi Pasaribu (20). Sidang juga dihadiri ibu korban, Rukita (44) dan sejumlah keluarga lainnya. Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Wisnu memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 22 September 2014 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com