Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dadang, Penganiaya Bocah Iqbal Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/09/2014, 16:48 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Dadang Supriyatna (29) dalam kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 3,5 tahun, Iqbal Saputra.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (9/9/2014), mejelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Dadang. Sidang yang dipimpim Hakim Ketua Diris Sinambela, menyatakan Dadang terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Iqbal.

Dadang juga dinyatakan terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 13 tahun," kata Diris, di ruang persidangan Tirta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa sore.

Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun terhadap Dadang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis menilai, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Selain itu, Dadang dan kuasa hukumnya juga tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa, perkara kasus tersebut korbannya adalah anak. Dadang melakukan perbuatan yang tergolong sadis dan tidak punya belas kasihan. Salah satunya yakni memotong ujung kemaluan korban.

Selain menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 60 juta terhadap Dadang. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, dapat menggantikan dengan kurungan enam bulan.

Hakim juga memerintahkan Dadang untuk tetap ditahan. Dadang diminta untuk membayar biaya persidangan Rp 5.000.

Dadang adalah pelaku penculikan terhadap Iqbal. Ia menculik Iqbal dari ibunya, Iis Novianti, wanita yang sempat dipacarinya selama tiga pekan. Penculikan tersebut dilakukan karena Dadang cemburu terhadap Iis, yang disebut memiliki kekasih lain. Selama bersama, pelaku melakukan penganiayaan terhadap Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com