Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Dinas Sosial DKI lebih tegas menindak dan membuat pernyataan bagi para pengemis yang ditertibkan.
"Jadi, di formulirnya itu ada pernyataan kalau dia (pengemis) balik lagi ke Jakarta, dan ketahuan, kami pidanakan," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu meminta kepada wartawan untuk menanyakan hal ini lebih lanjut kepada Dinas Sosial DKI. "Di formulir itu sudah ada perjanjiannya, dan dia bersedia dipidana kalau melanggar perjanjian itu," kata Basuki.
Sekadar informasi, Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat sebelumnya mengamankan Edi Supriyadi (78) yang sehari-hari mengemis di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 11 juta di gerobak pria itu.
Saat ditertibkan, Edi sempat menyogok petugas Sudin Sosial Jakarta Pusat. Uang tunai yang ditemukan sebagian besar terdiri dari pecahan Rp 100.000, sedangkan uang pecahan Rp 50.000 hanya empat lembar. [Baca: Coba Sogok Petugas, Pengemis Ini Punya Uang Rp 11 Juta]
Setelah Sudin Sosial Jakarta Pusat memeriksa data pria asal Kudus, Jawa Tengah, itu, Edi bakal dikirim ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya di Cipayung, Jakarta Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.