Menurut Basuki, di Gangnam, pemerintah mengizinkan para pedagang berdagang di trotoar dan taman. Pernyataan itu diungkapkannya seusai mengunjungi Korea Selatan selama tiga hari, sejak Jumat (19/9/2014) lalu.
"Tetapi, jumlah dan titik (PKL) ditentukan, saya mau buktikan itu," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (22/9/2014).
Namun, Pemprov DKI, lanjut dia, harus secara ketat mengontrol para PKL tersebut. Jika tidak, satu ruas jalan bisa diduduki hingga lima PKL dan dengan mudahnya ormas (preman) menguasai kawasan itu.
Penertiban di Gangnam, Korea Selatan, itu bisa diterapkan di Jakarta dengan cara membuka pendaftaran PKL. Saat ini, lanjut dia, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta sedang mendata para PKL yang berjualan di Ibu Kota.
Hanya para PKL yang terdaftar itulah yang bisa berjualan di trotoar maupun taman di Jakarta. "Untuk mencegah preman menguasai dan menjual lapak, DKI bakal menerapkan pembayaran retribusi dengan ATM Bank DKI. Sekarang (pendataan) sudah jalan. Ada 3.000 PKL yang sudah daftar," kata Ahok, sapaan Basuki.
Penataan PKL ini sebelumnya sudah pernah disosialisasikan Basuki kepada para PKL di bantaran Kanal Banjir Timur (KBT) Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Saat itu, ia mengimbau para pedagang untuk menjajakan dagangannya dengan tertib dan tidak menimbulkan kemacetan.
Dalam kesempatan itu, Basuki juga meminta pedagang untuk tidak lagi memercayai preman dan anggota ormas yang gemar menarik retribusi sembarangan.
"Bapak Ibu nanti akan didata oleh Sudin UKM Jakarta Timur dan wajib membuka rekening Bank DKI. Kalau sudah didata, jangan dipindahtangankan kiosnya, kalau ketahuan (pindah tangan), kami cabut izin usahanya," kata Basuki saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.