Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2014, 14:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski Rancangan Undang-Undang Pilkada telah disahkan oleh DPR, hal ini tak berlaku bagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, Jakarta sebagai ibu kota negara memiliki berbagai keistimewaan, salah satunya dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh rakyat.

"Merujuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, tentang Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam pasal 10, secara eksplisit menjelaskan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Sumarno, kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2014). [Baca: Punya Undang-undang Khusus, Jakarta Tetap Gelar Pilkada Langsung]

Dengan adanya peraturan itu, lanjut dia, DKI Jakarta tidak terpengaruh dengan pengesahan RUU Pilkada sehingga pada Pilkada DKI 2017 mendatang, pemilu akan tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Sumarno pun memberi satu studi kasus yang membedakan DKI Jakarta dengan kota lainnya. Pilkada DKI 2012 kemarin berlangsung hingga dua putaran. Secara umum, Joko Widodo dapat menjadi gubernur DKI karena telah memenuhi persyaratan kemenangan 30 persen. Namun, aturan itu tidak berlaku.

"Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 itu juga telah diatur seseorang menjadi gubernur jika memenuhi persyaratan 50 persen suara. Nah, Pak Jokowi pada putaran pertama hanya mendapat 42 persen, jadi belum memenuhi persyaratan menjadi gubernur," kata Sumarno. Jokowi akhirnya dikukuhkan menjadi gubernur setelah memenangkan putaran kedua.

Ia pun mengimbau Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk membaca baik-baik peraturan yang ada sehingga tak menutup kemungkinan Basuki kembali mencalonkan diri sebagai gubernur DKI. [Baca: Ahok: Kalau Jadi Kepala Daerah lewat DPRD, Sama Saja melalui Calo]

Tanpa harus menjadi "budak" DPRD, seperti yang selama ini Basuki ucapkan. "Ha-ha-ha sepertinya Pak Ahok lupa baca UU itu. Tenang saja Pak, selama belum direvisi, Pilkada DKI tetap dilaksanakan secara langsung dan dipilih rakyat," kata dia.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com