Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Rikwanto, mengatakan bahwa penyidik sedang mencari dua koordinator aksi untuk diminta pertanggungjawabannya.
"Dua orang itu adalah penanggung jawab aksi berdasarkan pemberitahuan aksi yang disampaikan ke Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.
Rikwanto menduga para pendemo itu telah merencanakan unjuk rasa berujung rusuh karena telah menyiapkan batu, senjata tajam dan alat bahaya lainnya.
Para anggota FPI itu terindikasi melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Polisi akan memeriksa 20 anggota FPI selama 1X24 jam untuk memastikan status hukum para pengunjuk rasa rusuh tersebut. (Ahmad Sabran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.