Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Penganiaya Taruna STIP Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/10/2014, 15:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa penganiaya Dimas Dikita Handoko, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, divonis empat tahun penjara. Majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/10/2014) menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ketiga terdakwa yakni Angga Afriandi alias Angga, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu, hadir mendengar sidang dengan agenda putusan tersebut. Para terdakwa nampak mengenakan baju berlapis rompi merah tahanan.

Hakim Ketua Wisnu Wicaksono yang memimpin jalannya persidangan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Angga Afriandi alias Angga, terdakwa dua Fachry Husaini Kurniawan, dan terdakwa tiga Adnan Fauzi Pasaribu, dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun," kata Wisnu, di ruang persidangan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum. Jaksa menuntut ketiganya dengan tuntutan penjara selama empat tahun. Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan agar para terdakwa untuk tetap ditahan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Wisnu.

Hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni perbuatan mereka telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Perbuatan ketiganya juga dianggap meresahkan masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya serta sopan di persidangan, sudah berdamai dengan para korban luka, dan mau memperbaiki kesalahan.

Seusai membacakan amar putusan, hakim memberikan kesempatan bagi tiga terdakwa untuk mengajukan banding. "Kalian punya waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum," ujar majelis.

Pengacara terdakwa Ketut Sudiarso merasa putusan majelis yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi ketiga kliennya itu terlalu tinggi.

"Pokoknya kami akan banding," ujar Ketut. Ia mengatakan, seharusnya tiga kliennya itu divonis hukuman satu tahun penjara atau di bawah dua tahun. Sebab, dia menilai ada bukti yang tidak dihadirkan selama proses hukum para kliennya itu.

"Yang paling tidak masuk akal visum tidak pernah diungkap di pengadilan. Padahal visum dengan jelas mengatakan, matinya korban akibat dari terbentur benda tumpul di kepala, yang menyebabkan pendarahan di otak. Padahal terdakwa memukul di perut, bukan di kepala. Tetapi di persidangan tidak pernah diungkap," ujar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com