Pergantian ini sekaligus mengakhiri 10 tahun masa pengelolaan pasar di bawah kendali perusahaan milik Djan Faridz itu. Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis mengatakan, PT Primanaya bersedia mengembalikan hak pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang ke PD Pasar Jaya.
Menurut Djangga, PT Primanaya juga memberikan uang kompensasi Rp 15 miliar ke PD Pasar Jaya. "Uang kompensasi digunakan untuk service charge terhadap kios-kios yang belum terjual," kata Djangga saat dihubungi, Kamis (16/10/2014).
Audit aset dan manajemen
Saat ini, lanjut Djangga, PD Pasar Jaya tengah melakukan audit terhadap bangunan pasar. Bagian bangunan yang diaudit meliputi sistem kelistrikan, lift, dan eskalator. Proses audit telah dilakukan sejak September 2014.
Selain soal teknis bangunan, lanjut Djangga, PD Pasar Jaya juga melakukan audit manajemen gedung. "Intinya ya kami tidak mau menerima bangunan dalam keadaan rusak," ujar dia.
Sejak terbakar pada 2003, pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang beralih ke bawah pengelolaan PT Primanaya Djan International, sebagai perusahaan yang berperan membangun kembali pasar ini.
Namun pada 2011, PD Pasar Jaya menilai kontrak yang mereka lakukan bersama PT Primanaya berat sebelah, dan menganggap kontrak pengelolaan Pasar Blok A seharusnya berakhir pada 2008.
PD Pasar Jaya kemudian meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. Hasil audit menyatakan ada potensi kerugian Rp 179 miliar yang dialami Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karena itulah, PD Pasar Jaya memutus kontrak PT Primanaya dan berbuntut gugatan. Dalam perkara ini, gugatan PT Primanaya ditolak. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memenangkan PD Pasar Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.