Kuasa Hukum Asido, Sahara Pangaribuan, mengatakan, sidang vonis terhadap kliennya ini akan digelar Rabu siang sekira pukul 13.00.
"Iya, hari ini sidang putusan hakim atas terdakwa Asido di PN Depok. Seperti biasa, sidang akan digelar sekitar pukul 13.00. Sebab tahanan baru sampai di PN Depok, sekira pukul 12.00," kata Asido kepada Warta Kota, Rabu (22/10/2014).
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jenasah Feby ditemukan terikat dengan luka sayatan di leher, di dalam mobil Nissan March-nya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu. Ia diketahui dibunuh Asido, tetangga apartemennya di kawasan Cibubur.
Pembunuhan itu dilakukan Asido di rumah kerabatnya di Bojonggede, Bogor. Motifnya, Asido sakit hati karena Feby menolak cintanya dengan kasar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asido dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pada sidang tuntutan 3 pekan lalu, Jaksa menuntut Asido hukuman penjara seumur hidup karena dianggap bersalah sesuai Pasal 340 KUHP.
Pada sidang pledoi atau tanggapan terdakwa atas tuntutan jaksa, Asido, melalui kuasa hukumnya, membantah, kalau pembunuhan yang dilakukannya kepada Feby dilakukan secara berencana. Asido mengaku membunuh Feby, secara spontan dan tanpa ada perencanaan. (Budi Sam Law Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.