Sesuai data di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, dari tiga kluster Rusunawa Marunda tercatat jumlah penghuninya mencapai 5.345 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 800 jiwa atau 241 KK belum memutasikan administrasi kependudukan.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara Edison Sianturi mengatakan, mayoritas warga yang belum melakukan mutasi administrasi kependudukan berasal dari program relokasi Waduk Pluit, Penjaringan.
"Kami mengimbau agar warga segera melakukan mutasi kependudukan sesuai domisili," kata Edison, Kamis (23/10/2014).
Edison mengatakan, selain di kelurahan, pihaknya akan menyiapkan lokasi pelayanan khusus bagi warga Rusunawa Marunda yang akan melakukan mutasi kependudukan.
Sebanyak 241 KK tersebut di antaranya tersebar di Kluster A 106 KK, Kluster B 53 KK, dan Kluster C 52 KK. "Kami berikan batas waktu hingga Desember ini untuk mengurusnya," ujar Edison.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sewa Sederhana (UPRS) Wilayah 1, Maharyadi, menuturkan, sesuai aturan yang berlaku, warga yang tinggal di rusun harus mengganti KTP miliknya sesuai domisili.
"Memang aturannya warga harus ber-KTP sesuai domisili. Kita beri kesempatan mereka hingga akhir tahun ini. Bila sampai tahun depan belum juga mengganti administrasi kependudukannya, kita akan tindak tegas dan bisa saja dilakukan pengambilalihan unit," ujar Maharyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.