Dua pelaku Ahyadri (45) dan Rio Jambormias (34) kini meringkuk di balik sel tahanan Mapolsek Cilincing. Kepala Kepolisian Sektor Cilincing, Komisaris Edi Purnawan, mengatakan dua pelaku dapat diringkus dari laporan warga yang resah dengan ulah keduanya.
Pelaku diketahui menawarkan jasa untuk mendapatkan hunian di rusun namun hanya fiktif belaka. "Keduanya ini sangat sering melakukan tindak penipuan dengan menjanjikan para korbannya untuk mendapatkan hunian rusun," kata Edi di Mapolsek Cilincing, Kamis (9/10/2014).
Menurut Edi, dua pelaku ini menipu para korban dengan meminta uang bervariasi mulai Rp 350.000 sampai dengan Rp 6 juta. Pelaku mengelabui korban dengan mengatakan uang tersebut untuk biaya administratif.
Namun, setelah uang disetor korban, rusun yang dijanjikan tak kunjung didapat warga. Untuk memuluskan aksinya, Edi mengatakan salah satu pelaku, Rio, mengaku dekat dengan Wagub DKI. "Salah satu pelaku mengaku kenal dekat dengan Pak Ahok untuk mempermulus aksinya," ujar Edi.
Kini, keduanya meringkuk di balik sel tahanan Mapolsek Cilincing. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa enam kuitansi atas nama Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir dan Nelayan (FKMPN), dan tiga surat perjanjian yang dipalsukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.