"Sudah ada sebanyak 200 warga menjadi korbannya," kata Kepala Kepolisian Sektor Cilincing, Komisaris Edi Purnawan, kepada wartawan, di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (9/10/2014).
Menurut Edi, 200 orang korban ini dijanjikan akan diberi surat perjanjian penghunian di Blok C3 dan C4 Rusun Marunda. Namun, setelah para korban membayar, rusun tak kunjung di dapat.
Selain itu, polisi yang mengecek kepada pihak rusun juga mendapati bahwa dua blok tersebut telah penuh dihuni warga. "Blok C3 dan C4 sudah terisi penuh oleh warga Muara Baru yang menjadi korban banjir," ujar Edi.
Pihak kepolisian menaksir total aksi kejahatan kedua pelaku, mencapai ratusan juta rupiah. Sebab, dua pelaku mematok biaya Rp 350.000 sampai Rp 6 juta per orang, untuk aksinya. "Apabila ditotalkan mencapai sekitar Rp 300 juta," ujar Edi.
Sebelumnya, dua pelaku bernama Ahyadri (45) dan Rio Jambormias (34) kini meringkuk di balik sel tahanan Mapolsek Cilincing. Dua pelaku dapat diringkus dari laporan warga yang resah dengan ulah keduanya.
Keduanya diketahui menawarkan jasa untuk mendapatkan hunian di rusun namun hanya fiktif belaka. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.