Disebutkan dalam Pasal 176 Ayat (2), gubernur bisa mengusulkan calon wakilnya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah, seperti disebutkan dalam Pasal 176 Ayat (4).
Calon wakil gubernur itu, menurut Pasal 171 Ayat (1), wajib diusulkan paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur. Apabila gubernur tidak mengusulkan nama calon wakil gubernur, dia akan dikenai sanksi. Demikian menurut Pasal 171 Ayat (4).
Mengacu pada penjelasan itu, Basuki bisa mengajukan nama calon wakilnya. Dia tidak akan bisa menuruti keinginannya untuk tidak memiliki wakil.
”Jadi, saya tetap jadi gubernur dan itu tidak bisa diganggu gugat. Pada akhirnya saya menggantikan gubernur sampai habis masa jabatan pada Oktober 2017,” kata Basuki.
Belum berlaku
Menurut dia, klausul bahwa wakil kepala daerah tidak otomatis menggantikan kepala daerah yang berhenti atau diberhentikan baru berlaku pada pemilihan mendatang. Pemilihan kepala daerah nantinya tidak akan memilih paket kepala daerah-wakil kepala daerah, tetapi hanya kepala daerah. Setelah dilantik, kepala daerah baru memilih wakilnya.
Sementara itu, M Taufik memiliki penafsiran sendiri. Menurut dia, Undang-Undang Kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah apabila jabatan itu ditinggalkan di tengah periode pemerintahan.
”Itulah sebabnya kita harus mengacu pada peraturan lain, yaitu Perppu 1/2014. Berdasarkan Pasal 173 Perppu tersebut, kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakilnya. DPRD dapat mengajukan dua calon nama kepala daerah,” katanya.
Sejumlah pengamat hukum serta pihak Kementerian Dalam Negeri membantah penafsiran Taufik bahwa Basuki tidak otomatis menggantikan Jokowi. Perppu tidak bisa secara langsung dijadikan landasan hukum. Perlu peraturan pemerintah sebagai regulasi operasional.
Di tengah polemik ini, publik masih menanti kapan DPRD DKI Jakarta akan melantik Basuki sebagai gubernur dalam sidang paripurna. Namun, Basuki sendiri ”anteng-anteng” saja, seolah tidak memikirkan jabatan yang akan disandangnya. (FRO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.