"Waktu itu saya koordinator tim hukum tim kampanye nasional," kata Henry saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/10/2014).
Menurut dia, keputusan tersebut diambil karena gambar yang di-posting di akun Facebook pelaku sudah kelewatan. "Dia mem-posting gambar porno, Jokowi sama Ibu Megawati. Teramat sangat keterlaluan," kecamnya.
Namun, Henry mengaku sudah tidak ingat dengan identitas pelaku ataupun alamat Facebook-nya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Namun, Boy tidak memberikan keterangan secara rinci terkait kasus tersebut.
"Ada, terkait ITE (informasi dan transaksi elektronik) serta pornografi," ujar Boy, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu pagi.
Boy mengaku belum mengetahui secara rinci tentang identitas pelaku. Dia hanya mengetahui bahwa pelaku berinisial MA. "Profesi MA ini saya tidak tahu," ucap Boy.
Boy juga menjelaskan bahwa pelapor kasus ini adalah pengacara Henry Yosodiningrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.