"Tidak ada alasan untuk tidak siap. Semua PNS di lingkungan Pemkot siap menjalankan dan melaporkan harta kekayaannya," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Utara Tri Kurniadi di Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Tri Kurniadi berpendapat, pelaporan harta PNS merupakan langkah tepat sehingga pihaknya mendukung perintah Ahok karena hal itu merupakan bentuk transparansi pejabat pemerintahan.
Sebagai bentuk dukungan, dia akan menyosialisasikan perintah tersebut kepada PNS di semua tingkatan eselon. "Tidak ada pengecualian dan segera ditindaklanjuti, apalagi ini dilakukan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi," katanya.
Pada kesempatan sebelumnya, Ahok telah mengonsultasikan penambahan cakupan kewajiban untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh pejabat Pemprov setempat kepada KPK.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mendaftarkan semua pejabat eselon 3 dan eselon 4 yang harus melaporkan LHKPN sehingga tidak hanya pejabat eselon 2 seperti sebelum-sebelumnya.
Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, tujuan memperluas pejabat yang melaporkan LHKPN adalah agar mendorong pengurangan penggunaan uang kontan.
Pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan kekayaannya dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.