Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Resmi Jadi Gubernur DKI Jakarta, Ini Pernyataan Resmi DPRD

Kompas.com - 14/11/2014, 13:05 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama resmi diumumkan naik menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan sisa masa jabatan 2012-2017.

Itu diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014) pagi. [Baca: Ahok: Perasaannya Senang Saja, Berarti DPRD Ini Tidak Dikuasai KMP]

Rapat paripurna istimewa dibuka oleh Prasetyo pada pukul 10.50 WIB. Rapat ini mengumumkan status Basuki atas surat dari Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD DKI Jakarta. [Baca: 10 Menit Tepuk Tangan untuk Ahok di Paripurna]

Berikut pengumuman Prasetyo dalam rapat paripurna istimewa.

"Berdasarkan keputusan Presiden RI tanggal 16 Oktober 2014 telah ditetapkan pengesahan pemberhentian dengan hormat Ir Joko Widodo sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta masa jabatan tahun 2012-2014 dan menunjuk Ir Basuki Tjahaja Purnama, MM Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 sebagai pelaksana tugas wewenang dan tanggung jawab Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dilantiknya gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017.

Selain hal tersebut di atas, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat Menteri Dalam Negeri RI 121.31/4438/OTDA tanggal 28 Oktober 2014 dan tembusan surat Mendagri RI Nomor 121.31/4480/OTDA 29 Oktober 2014 perihal pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2014-2017 serta surat tugas Provinsi DKI jakarta tertanggal 30 Oktober 2014.

Menindaklanjuti hal tersebut di atas, pada 13 November 2014, DPRD DKI Jakarta telah melaksanakan rapat gabungan DPRD DKI Jakarta bersama pimpinan fraksi-fraksi DPRD yang menghasilkan agenda pokok rapat paripurna istimewa DPRD, yaitu dalam rangka pengumuman sekaligus pengusulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2014-2017 yang dilaksanakan pada hari ini.

Sehubungan dengan itu, sesuai ketentuan Pasal 203 ayat (1) Perppu 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bahwa dalam terjadi kekosongan gubernur, maka wakil gubernur menggantikan gubernur sampai dengan masa jabatan 2017.

Dengan memperhatikan surat Mendagri RI 121.31/4438/OTDA tertanggal 28 Oktober 2014, pada kesempatan yang hadir ini saya selaku Ketua DPRD dengan ini secara resmi mengumumkan dan sekaligus mengusulkan kepada Presiden Indonesia melalui Mendagri untuk pengesahan Ir Basuki Tjahaja Purnama Plt Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017."

Selanjutnya, Ketua DPRD akan mengirimkan surat ke Presiden RI melalui Mendagri untuk pengesahannya. Rapat pimpinan istimewa DPRD DKI Jakarta ini hanya berlangsung 10 menit, berakhir pukul 11.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com