Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar "One Day No Car" Warisan Jokowi?

Kompas.com - 05/12/2014, 09:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Jumat (5/12/2014), merupakan hari Jumat pertama di bulan ini, yang artinya para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI menerapkan one day no car atau tidak membawa kendaraan ke tempat kerjanya.

Hal itu mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI sebelumnya, Joko Widodo.

Namun, bagaimana penerapan peraturan tersebut saat ini, setelah Jokowi tidak lagi menjadi pemimpin tertinggi di birokrasi DKI Jakarta?

Pantauan Kompas.com di Balaikota Jakarta, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tampak masih konsisten menjalankan peraturan tersebut.

Seperti yang dilakukannya dalam beberapa bulan terakhir, Ahok memilih menggunakan taksi. Ia tiba sekitar pukul 07.30 dengan menggunakan taksi.

Ternyata, tidak semua PNS DKI konsisten melakukan hal itu. Di lokasi parkir Balaikota tampak banyak PNS yang tiba dengan mengendarai sepeda motor, baik motor pribadi maupun dinas. Di pintu masuk area parkir pun tidak ada lagi papan peringatan seperti sebelumnya.

Pada awal-awal peraturan ini diterapkan, setiap hari Jumat pertama selalu ada petugas yang berjaga di pintu masuk area parkir. Mereka mencegat PNS yang hendak lewat.

Salah seorang PNS yang kedapatan membawa motor, Lukman, bahkan mengaku lupa bahwa hari ini sebenarnya ia tidak boleh membawa kendaraannya itu. "Wah, iya juga ya (ada pelarangan membawa kendaraan). Lupa saya," kata PNS yang tinggal di Rawamangun, Jakarta Timur, itu.

PNS lainnya, Endi, mengaku masih ingat dengan peraturan tersebut. Namun, ia mengaku lebih memilih tetap menggunakan motor karena penindakan terhadap PNS yang melanggar peraturan tersebut sudah mulai mengendur.

"Sudah enggak seheboh dulu. Dulu kan sampai ada yang jaga-jaga di depan. Kalau ketahuan bawa motor sendiri langsung enggak dibolehin masuk," ucap PNS yang tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu.

Ingub Nomor 150 Tahun 2013 mulai diberlakukan per tanggal 3 Januari 2014. Ahok, yang saat itu masih menjadi wakil gubernur, sempat enggan untuk mengikuti peraturan tersebut dengan alasan dia bukan PNS dan kepadatan jadwal kegiatan yang harus dijalankannya.

Ingub berlaku untuk semua PNS, termasuk pejabat di semua tingkatan eselon, mulai eselon I hingga IV. Namun, Ingub tidak berlaku untuk kendaraan dinas operasional seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, truk pengangkut sampah, dan mobil derek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Meresahkan Wanita di Depok, Mengaku Malaikat lalu Paksa Warga Beri Uang Sambil Marah-marah

Ulah Meresahkan Wanita di Depok, Mengaku Malaikat lalu Paksa Warga Beri Uang Sambil Marah-marah

Megapolitan
Anies Baswedan Siap Ikut Pilkada Jakarta 2024, PKS Tunggu Keputusan DPP

Anies Baswedan Siap Ikut Pilkada Jakarta 2024, PKS Tunggu Keputusan DPP

Megapolitan
Polisi Akan Periksa Karyawan Toko Terkait Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2

Polisi Akan Periksa Karyawan Toko Terkait Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2

Megapolitan
Formula E Jakarta Ditunda Tahun Depan, Heru Budi: Nanti Tanya Gubernur yang Baru

Formula E Jakarta Ditunda Tahun Depan, Heru Budi: Nanti Tanya Gubernur yang Baru

Megapolitan
'Malaikat' Mampir 7 Kali ke Rumahnya, Warga: Dikasih Rp 50.000 Minta Rp 200.000, Enggak Puas

"Malaikat" Mampir 7 Kali ke Rumahnya, Warga: Dikasih Rp 50.000 Minta Rp 200.000, Enggak Puas

Megapolitan
Tiket Ancol Gratis Spesial HUT DKI Setelah Pukul 17.00 WIB, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tiket Ancol Gratis Spesial HUT DKI Setelah Pukul 17.00 WIB, Ini Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Dudung Abdurachman Tegaskan Tak Maju Pilkada Jakarta 2024

Dudung Abdurachman Tegaskan Tak Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Polisi Usut Dugaan Sekuriti dan Karyawan Terlibat Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Polisi Usut Dugaan Sekuriti dan Karyawan Terlibat Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Megapolitan
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Judi Online, Fahira Idris Berikan Beberapa Catatan

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Judi Online, Fahira Idris Berikan Beberapa Catatan

Megapolitan
Aset Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Heru Budi: Kami Tangkap Pelakunya

Aset Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Heru Budi: Kami Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Anies Mau Kembalikan Jakarta ke Relnya, Gerindra: Dulu Gubernurnya Siapa?

Anies Mau Kembalikan Jakarta ke Relnya, Gerindra: Dulu Gubernurnya Siapa?

Megapolitan
Politikus Gerindra Sebut Ada yang 'Meriang' dan Buru-buru Deklarasi Usai Partainya Cek Ombak Pilkada Jakarta

Politikus Gerindra Sebut Ada yang "Meriang" dan Buru-buru Deklarasi Usai Partainya Cek Ombak Pilkada Jakarta

Megapolitan
Geliat di Kampung Konfeksi Tambora, Industri Tak Kecil di Dalam Gang Kecil...

Geliat di Kampung Konfeksi Tambora, Industri Tak Kecil di Dalam Gang Kecil...

Megapolitan
Pilu Wanita di Tangsel, Dipukuli Pacar hingga Babak Belur dan Disekap gara-gara Hilangkan Ponsel

Pilu Wanita di Tangsel, Dipukuli Pacar hingga Babak Belur dan Disekap gara-gara Hilangkan Ponsel

Megapolitan
Ruang Sauna di Jakarta Barat Diduga Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Ruang Sauna di Jakarta Barat Diduga Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com