Seperti diwartakan laman Kompas.com, pembunuhan itu dilakukan dengan metode penyiksaan yang berlatar belakang kecemburuan. Jenazah Ade ditemukan di pinggir Jalan Tol Lingkar Luar (JORR) di kawasan Bintara, Kilometer 41, Bekasi Barat, Rabu (3/3) pagi.
Proses persidangan yang telah berlangsung sekitar empat bulan menguras banyak emosi. Publik menanti hukuman yang setimpal bagi kedua pelaku, hukuman mati atau seumur hidup.
Sejak vonis tersebut dibacakan hakim, linimasa media sosial Twitter telah ramai oleh beragam komentar. Aplikasi Topsy mencatat pada Rabu sekitar pukul 09.45 terdapat sekurangnya 4.129 kali nama ”Ade Sara” diunggah selama 15 jam terakhir.
Sebagian besar komentar berisikan gugatan perihal ketidakpuasan menyusul vonis yang dinilai tidak sebanding dengan kasus pembunuhan tersebut. Wawan Gunawan dengan akun @gunawan_Awanz menulis, ”Pembunuh Ade Sara kenapa cuma dihukum 20 tahun penjara. Perbuatan keji dan tidak bermoral harusnya dihukum seumur hidup.”
Pengguna akun @cole_maldini menulis, ”Vonis 20 tahun penjara pembunuhan berencana terhadap Ade Sara sebandingkah dengan segala penyiksaan yang dialami korban sebelum meninggal?”
Sementara pengguna akun @Abenk_73 mengatakan, ”Hukuman 20 tahun terlalu ringan. Jalanin setengah masa tahanan ngurus pembebasan bersyarat bisa bebas, nyawa Ade Sara sudah telanjur hilang. Terdakwa bisa bebas nanti.”
Komentar-komentar yang menyayangkan vonis tersebut masih diunggah hingga menjelang Rabu siang. Sentimen publik terhadap putusan tersebut cenderung masih didominasi reaksi yang relatif negatif.
Eka Nur Rizki dengan akun @ekanduy mengatakan, ”Miris lihat putusan kasus meninggalnya Ade Sara. Tapi mau gimana lagi?”
Sementara pengguna akun Ndrow_ID mengatakan, ”Pembunuh Ade Sara cuma divonis 20 tahun? Lha sama dong sama nenek-nenek yang dipidana nyuri pepaya di kebun orang. Parah.”
Adapun Boni Marbun dengan akun @martohapnuno mengatakan, ”Keinginan saya, keduanya tidak dihukum dan Ade Sara masih bisa bersama ibunya. Namun, keadaannya berbeda. Ada konsekuensi akibat tindakan.” (Ingki Rinaldi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.