Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemenuhan Hak Kaum Difabel Tak Cukup dengan Perda

Kompas.com - 11/12/2014, 14:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kaum difabel berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merealisasikan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas. Meski demikian, pemenuhan hak kaum difabel tak cukup hanya dengan menerbitkan undang-undang dan peraturan daerah.

Ketua Kelompok Kerja Hukum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Ariani Soekanwo mengatakan, kepedulian pemerintah daerah kepada kaum difabel memang sudah ada dengan menerbitkan perda.

”Tetapi, pemenuhan hak tak cukup hanya dengan tulisan. Perlu ada langkah konkret untuk mewujudkan hak itu,” katanya di Jakarta saat menghadiri perayaan Hari Disabilitas Internasional, Rabu (10/12/2014).

Menurut Ariani, pemenuhan hak itu antara lain dengan membuka lapangan pekerjaan dan mewujudkan sekolah inklusif bagi semua orang. ”Dalam kenyataannya, masih banyak diskriminasi terhadap kaum difabel. Padahal, keterlibatan dan peran mereka dalam pembangunan berkelanjutan diperlukan,” ujarnya.

Saat ada seminar tentang disabilitas, misalnya, yang menjadi pembicara inti justru pejabat pemerintahan yang memaparkan berbagai rencana pembangunan. Dalam seminar itu, kaum difabel malah tidak diberi ruang untuk berbicara dan menyatakan apa yang menjadi kebutuhannya. ”Itu membuktikan kaum difabel belum terlibat dalam pembangunan,” katanya.

Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Bambang Sugiyono menjelaskan, melalui Perda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas Nomor 10 Tahun 2011, pihaknya berusaha memenuhi hak kaum difabel. Peraturan itu mengatur, antara lain, aksesibilitas kaum difabel terhadap fasilitas umum, seperti halte, taman, dan stasiun.

Lapangan pekerjaan

Selain itu, perda tersebut juga mewajibkan setiap perusahaan atau lembaga mempekerjakan kaum difabel sekurang-kurangnya 1 persen dari total kuota pekerja.

Berdasarkan data Dinas Sosial DKI Jakarta, ada 15.000 warga difabel di Ibu Kota. Sebanyak 3.000 di antara mereka tinggal di panti binaan.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan mengatakan akan menyosialisasikan perda tersebut. Harapannya, makin banyak kaum difabel yang terserap lapangan pekerjaan dan bisa mengakses fasilitas umum.

Kesulitan mendapat pekerjaan pernah dialami Erwin (39), penyandang tunadaksa. Dia sudah lebih dari 30 kali ditolak perusahaan karena memiliki keterbatasan fisik.

Erwin dulunya bekerja sebagai tenaga pemasaran. Namun, setelah mengalami kecelakaan pada 2000, dia harus duduk di kursi roda. Kondisi itu membuat dia sulit mendapatkan pekerjaan. ”Saya berharap, peraturan daerah itu betul-betul bisa direalisasikan menjadi langkah yang nyata,” kata pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu.

Menurut Bambang, untuk memastikan perda terealisasi, pihaknya akan membentuk badan pengawasan yang melibatkan kaum difabel.

”Kami juga akan menyiapkan sanksi apabila masih ada lembaga atau perusahaan yang bersikap diskriminatif terhadap kaum difabel,” ujar Bambang. (DNA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com