Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Punya Saham Anker Bir, Carlsberg, Stout, dan San Miguel

Kompas.com - 12/12/2014, 15:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen di BUMD PT Delta Djakarta, Tbk. Perusahaan daerah ini merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
 
"Bir itu bukan termasuk miras, lho. Kami di Anker Bir ada saham 20 persen," kata Basuki, di Balaikota, Jumat (12/12/2014).

BUMD itu pun termasuk BUMD yang sehat karena memberi laba bagi kas daerah DKI Jakarta. Bahkan, berulang kali BUMD tersebut menyumbang banyak pemasukan dibanding dengan BUMD besar lainnya, seperti PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo.

Menurut Basuki, sebuah minuman dikatakan minuman keras bergantung pada kadar alkoholnya. Apabila kadar alkohol baru mencapai lima persen, lanjut dia, belum termasuk miras.

"Makanya, saya katakan ini fakta kalau orang-orang butuh dan turis juga butuh (miras). Tapi, belinya dibatasi, anak kecil tidak boleh beli miras," kata Basuki.

Sekadar catatan, PT Delta Djakarta Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produsen dan distributor minuman beralkohol di Jakarta. Tahun 2012, PT Delta Djakarta masuk ke dalam tiga besar BUMD penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi DKI, yaitu sebesar Rp 48.346.161.000, dan jauh melebihi PAD yang diberikan PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo, yang sahamnya mayoritas dimiliki Pemprov DKI.

Sementara itu, pada tahun 2014, PT Delta Djakarta menyumbang sebanyak Rp 50 miliar kepada kas daerah. PT Jakpro, BUMD yang dimiliki Pemprov DKI, memiliki 99 persen saham mayoritas, hanya menyumbang sebanyak Rp 25 miliar. Peraturan tentang keberadaan miras ilegal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 46.

Golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari 5 persen, golongan B lebih dari 5 sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen. Sementara itu, peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Apabila peraturan itu dilanggar, pelaku akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari, paling lama 90 hari, dan denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp 30 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com