Rambu-rambu tersebut antara lain rambu berwarna kuning yang dicetak di jalan. Rambu bergambar dengan tulisan "Sepeda Motor" itu terletak di lajur sebelah kiri Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Rambu-rambu yang terdapat kira-kira setiap 250 meter itu bertujuan untuk memberitahukan pengendara motor untuk selalu berjalan di jalur lambat kedua jalan tersebut. Sementara, jalur cepat hanya dapat dilewati oleh mobil atau bus.
Rambu lainnya adalah pelang berwarna putih dengan tulisan hitam yang dipasang kira-kira setiap 250 meter. Tulisan yang terdapat di rambu tersebut yaitu "Sepeda Motor Wajib Jalur Lambat dan Nyalakan Lampu". Rambu tersebut bertujuan supaya pengendara motor tidak masuk ke jalur cepat dan selalu menyalakan lampu besarnya saat berkendara.
Rambu yang tidak akan lagi berlaku adalah rambu berwarna hijau yang berada di Jalan MH Thamrin. Rambu itu memisahkan antara sepeda motor dan bus dengan mobil. Rambu itu terdapat tepat di dekat proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, rambu-rambu yang akan tidak berlaku itu tidak akan dihilangkan dulu hingga uji coba pelarangan sepeda motor rampung.
"Nanti akan kami diskusikan dengan Dinas Perhubungan DKI. Yang jelas masih ditunggu hingga uji coba selesai, untuk kami evaluasi apakah larangan tersebut akan terus berlanjut atau tidak," ujar dia, Selasa (16/12/2014).
Hindarsono menambahkan, bila larangan tersebut akan terus berlanjut, maka rambu-rambu tersebut akan dicopot. Untuk rambu yang terdapat di jalan, maka dapat dilakukan pengerokan atau mengaspalan ulang jalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.