Rambu-rambu tersebut antara lain rambu berwarna kuning yang dicetak di jalan. Rambu bergambar dengan tulisan "Sepeda Motor" itu terletak di lajur sebelah kiri Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Rambu-rambu yang terdapat kira-kira setiap 250 meter itu bertujuan untuk memberitahukan pengendara motor untuk selalu berjalan di jalur lambat kedua jalan tersebut. Sementara, jalur cepat hanya dapat dilewati oleh mobil atau bus.
Rambu lainnya adalah pelang berwarna putih dengan tulisan hitam yang dipasang kira-kira setiap 250 meter. Tulisan yang terdapat di rambu tersebut yaitu "Sepeda Motor Wajib Jalur Lambat dan Nyalakan Lampu". Rambu tersebut bertujuan supaya pengendara motor tidak masuk ke jalur cepat dan selalu menyalakan lampu besarnya saat berkendara.
Rambu yang tidak akan lagi berlaku adalah rambu berwarna hijau yang berada di Jalan MH Thamrin. Rambu itu memisahkan antara sepeda motor dan bus dengan mobil. Rambu itu terdapat tepat di dekat proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, rambu-rambu yang akan tidak berlaku itu tidak akan dihilangkan dulu hingga uji coba pelarangan sepeda motor rampung.
"Nanti akan kami diskusikan dengan Dinas Perhubungan DKI. Yang jelas masih ditunggu hingga uji coba selesai, untuk kami evaluasi apakah larangan tersebut akan terus berlanjut atau tidak," ujar dia, Selasa (16/12/2014).
Hindarsono menambahkan, bila larangan tersebut akan terus berlanjut, maka rambu-rambu tersebut akan dicopot. Untuk rambu yang terdapat di jalan, maka dapat dilakukan pengerokan atau mengaspalan ulang jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.