Namun, sampai saat ini polisi masih menilai carpooling (nebeng) adalah ilegal, meskipun penerapannya dianggap bermanfaat. Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum dari Direktorat Lantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, jasa carpooling ini menjadi ilegal jika terjadi bisnis di dalamnya.
"Kalau inisiatif sendiri, nebengnya sama tetangga juga. Itu kan bebas ya, namanya juga numpang. Tapi kalau sudah dibisniskan, pelat hitam jadi kendaraan umum, ya ini harus ada bahasan dulu," ujar Hindarsono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2014).
Praktik carpooling bukan tidak mungkin membuka peluang terjadinya tindak pidana, seperti pencurian dan pelecehan seksual, serta kecelakaan lalu lintas. Menurut Hindarso, itulah alasan carpooling pelat hitam menjadi ilegal.
Jika terjadi tindak pidana semacam itu, polisi akan sulit melacak mobilnya. Sebab, bisa saja pelat yang digunakan palsu dan tidak terdaftar. Dengan demikian, aturan untuk carpooling ini harus dibereskan terlebih dahulu.
Hindarsono mengatakan, ini juga akan memengaruhi ketegasan polisi dalam melakukan penertiban di jalan nantinya. Ide memopulerkan carpooling di masyarakat ini datang dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). [Baca: Tekan Kemacetan Jakarta, "Carpooling" Dinilai Jadi Solusi]
Hindarsono pun mengapresiasi ide DTKJ untuk menekan kemacetan ini. Hindarsono mempersilakan DTKJ untuk mengadakan kajian mendalam soal carpooling agar dapat legal.
"Silakan ini nanti DTKJ mengundang tim kecil dari Dinas Perhubungan, kementerian, kepolisian, Organda, dan dari instansi lain yang berkaitan kepentingan lalu lintas," ujar Hindarsono.
Carpooling adalah mobil pribadi yang digunakan oleh banyak orang menuju satu lokasi yang sama atau searah.
Biasanya, konsep carpooling ini digunakan oleh bus-bus karyawan yang menunggu di tempat tertentu untuk menuju perusahan bersama-sama. Di kawasan Jabodetabek ada komunitas carpooling yang menamakan diri nebengers. [Baca: Komunitas Nebengers, dari Jalan lalu ke Bisnis]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.