Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda DKI Putuskan Tarif Angkutan Umum Turun, Ini Besarannya

Kompas.com - 19/01/2015, 17:43 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta telah menentukan usulan tarif baru angkutan umum reguler untuk wilayah Jakarta. Seperti yang telah diprediksi dalam beberapa hari terakhir, tarif angkutan umum yang diusulkan mengalami penurunan sebesar Rp 500.

Penurunan tarif itu merujuk pada surat bernomor 512/DPD/ORG-DKI/I/2015 perihal pemberitahuan perubahan tarif angkutan umum di Jakarta.

Rapat pleno DPD Organda DKI Jakarta yang digelar pada Senin (19/1/2015) memutuskan usulan penurunan tarif diberlakukan pada tiga jenis angkutan umum yang meliputi bus sedang AC (kopaja AC) yang turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, bus besar AC (Mayasari Bakti AC) yang turun dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000, dan mikrolet yang turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500.

Dengan demikian, angkutan umum reguler jenis bus non-AC, baik bus sedang seperti kopaja dan metromini, maupun bus besar seperti Mayasari Bakti dan PPD, tidak mengalami penurunan.

"Jadi, bus-bus kota jenis bus sedang dan bus besar yang non-AC, kayak kopaja non-AC, metromini, Mayasari Bakti non-AC, dan PPD tidak mengalami penurunan, tetap Rp 4.000," kata Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan saat dihubungi, Senin sore.

Mengenai pertimbangan penurunan tarif sebesar Rp 500 untuk pada bus sedang AC, bus besar AC, dan bus kecil, Shafruhan mengatakan bahwa hal tersebut didasarkan terhadap penurunan harga BBM yang berdasarkan penghitungan Organda DKI mencapai 17-20 persen.

"Jadi, kalau dalam perhitungan riilnya, sebenarnya turun hanya Rp 200. Tetapi, kita bulatkan ke atas jadi Rp 500, supaya pas, karena tidak mungkin kan sopir-sopir menyediakan receh," ucap dia.

Surat yang ditandatangani oleh Shafruhan dan sekretarisnya, Jonggir Sitorus, itu rencananya akan langsung diserahkan ke Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada Selasa (20/1/2015) besok untuk segera disahkan.

"Surat itu besok akan diusulkan kepada Gubernur. Jadi, minimal lusa sudah berlaku kalau Pak Ahok sudah teken SK-nya. Semua operator angkutan umum harus ikut menurunkan, harus menerima, itu sudah perhitungan paling riil," ujar Shafruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com