Selain mengenai besaran tarif, rapat juga diadakan untuk membicarakan penerapan peraturan tarif batas atas dan bawah.
"Sore ini kita membahasnya bersama dengan Organda dan DTKJ. Baru nanti kita putuskan bersama apakah akan ada perubahan (besaran tarif dan sistemnya) atau tidak. Kalau sudah pada sepakat, baru kita usulkan ke Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/1/2015) siang.
Meski belum dapat memastikan, Benjamin memprediksi, penurunan tarif angkutan umum hanya akan terjadi pada angkutan yang menggunakan bahan bakar premium. Adapun tarif angkutan yang menggunakan bahan bakar solar akan tetap seperti biasa.
"Masih sedang dibicarakan, tetapi kemungkinan akan seperti itu (premium turun, solar tetap). Kalau solar turunnya kan enggak signifikan. Jadi kalau solar, mungkin tarifnya enggak turun," ujar dia.
Seperti yang diberitakan, pemerintah telah menetapkan harga baru BBM jenis premium dan solar yang berlaku per 19 Januari 2015 mulai pukul 00.00 WIB. Harga per liter premium menjadi Rp 6.600 dari sebelumnya Rp 7.600, sedangkan solar menjadi Rp 6.400 dari sebelumnya Rp 7.240.
Saat ini, tarif rata-rata angkutan umum reguler di Jakarta sebesar Rp 4.000. Angkutan umum reguler yang tercatat menggunakan solar adalah angkutan umum jenis bus sedang, seperti kopaja dan metromini. Adapun angkutan umum yang menggunakan premium adalah jenis minibus, seperti mikrolet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.