Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Efek LSD, Narkoba yang Digunakan Pengemudi Maut di Pondok Indah

Kompas.com - 22/01/2015, 16:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lysergic acid diethylamide atau LSD merupakan narkoba berbentuk kertas yang masuk dalam kategori narkotika golongan I. Keberadaannya dilarang dan masuk dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, di lampiran nomor 36.

Barang haram yang "jarang terdengar" itu kembali muncul dalam kasus tabrakan maut di Jalan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, dengan tersangka Christopher Daniel (22).

Menurut hasil tes urine, Christopher positif menggunakan LSD. Narkoba ini ternyata memiliki beragam efek dan dampak ketika seseorang mengonsumsinya. [Baca: Pengemudi Outlander Maut Positif Gunakan Narkoba Jenis LSD]

Menurut Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, LSD menimbulkan beragam efek. LSD digunakan dengan menempelkannya di lidah, kemudian larut.
Efek dari LSD adalah halusinasi dan juga salah persepsi indera. Dari efek halusinasi, kata Sumirat, si pemakai LSD umumnya akan mengalami disorientasi ruang dan waktu.

"Orang jadi tidak bisa membedakan jarak, masih jauh atau sudah dekat. Misalnya kalau dia mengemudi, sudah dekat, tetapi dia masih injak gas terus," kata Sumirat di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/1/2015).

Menurut Sumirat, penggunaan LSD saat berkendara bisa menyebabkan kecelakaan. Efek halusinasi LSD, kata dia, sama pada kasus pengungkapan pilot pesawat pengguna sabu yang pernah ditemukan oleh BNN. Pilot pesawat itu jadi tidak dapat membedakan jarak.

"Si pilot bilang sendiri, tidak dapat melihat apakah ini masih jauh apa sudah dekat. Akhirnya dia serahkan ke ko-pilotnya. Kan bahaya sekali kalau pilot begitu," ujar Sumirat.

Selain itu, efek lain halusinasi yang diakibatkan LSD adalah tidak bisa membedakan waktu, apakah masih pagi, siang, sore, atau malam. Sementara itu, efek LSD yang mengakibatkan salah persepsi indera, misalnya, gangguan pada pengelihatan. [Baca: Mengenal LSD, Narkoba yang Digunakan Pengemudi Mobil Maut]

"Misalnya kalau pengelihatan orang normal (saat itu dia melihat) kucing, dia (pengguna LSD) bisa misalnya melihat itu harimau, atau hal yang tidak sesuai dengan yang dilihat orang normal," ujar Sumirat.

Sumirat menambahkan, LSD juga bisa menyebabkan orang menjadi paranoid serta bisa mempercepat proses denyut jantung dan tekanan darah.

"Kalau denyut jantung kencang, pasti bisa keram jantung dan pembuluh darah pecah, dan sebagainya, sampai pada kematian, dan juga bisa paranoid," ujar Sumirat.

Pengguna pada umumnya akan mengalami gejala halusinasi pada 30 menit sampai 60 menit pemakaian pertama. Gejala tersebut, lanjutnya, akan berlangsung sekitar enam sampai delapan jam.

Disalahgunakan

Sumirat mengatakan, LSD awalnya dipakai untuk kepentingan pengobatan. Kemunculannya disebut pada tahun 1947. Saat itu, kata dia, LSD dipakai oleh para psikiater untuk pengobatan.

"Berkembang ke sini, terjadilah yang namanya penyalahgunaan, disalahgunakan untuk orang-orang yang berkeinginan mencari fantasi dan sebagainya karena sifatnya yang menghasilkan halusinogen atau halusinasi," ujar Sumirat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com