Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarangan Sepeda Motor Mendiskriminasi Warga

Kompas.com - 25/01/2015, 10:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kerja nyata pemerintah untuk mewujudkan transportasi massal yang aman dan nyaman menjadi harapan banyak pihak. Perbaikan transportasi massal ini dinilai lebih produktif sebagai solusi mengatasi kemacetan dan masifnya penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta. Sebaliknya, pelarangan sepeda motor melintas di jalan tertentu justru dinilai mendiskriminasi warga.

Dalam Ngobrol Pintar, diskusi rutin dwimingguan yang diadakan Youth Department Transparency International Indonesia, Jumat (23/1/2015), kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat menjadi sorotan.

Pheni Chalid, dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, mengatakan, pelarangan merupakan hal mudah bagi pemerintah. Di sisi lain, kebijakan mengadakan fasilitas transportasi massal yang aman, nyaman, terintegrasi, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat adalah hal yang sulit dilakukan.

”Pengadaan fasilitas itu sulit diwujudkan, apalagi dibarengi praktik korupsi,” katanya.

Yudi Adiyatna, Volunteer Youth Proactive Batch II Transparency International Indonesia, mengatakan, kebijakan pelarangan sepeda motor membuat ruas jalan tertentu menjadi kawasan eksklusif yang hanya bisa dilalui mobil dan angkutan umum.

Padahal, ada hak warga untuk berpindah tempat dan mendapatkan layanan publik yang layak. ”Negara wajib menghormati hak dasar warga itu,” katanya.

Di sisi lain, kondisi kendaraan umum di Jakarta tergolong buruk. Banyak bus yang tidak lolos uji kir, tetapi tetap beroperasi. Sopirnya pun ugal-ugalan.

Jakarta juga masih menjadi pusat ekonomi, pemerintahan, bisnis, perdagangan, dan aneka kegiatan lain di Indonesia, membuat ibu kota Negara ini sulit dilepaskan dari kemacetan.

”Konsekuensi logis dari penumpukan pusat kegiatan itu adalah transportasi. Setiap hari, kemacetan terjadi di Jakarta. Berbagai kebijakan, seperti pembangunan terowongan, jalan layang, atau three in one, hanya selesaikan kemacetan saat itu, bukan jangka panjang,” katanya.

Tahun 2007

Ardi Yunanto, redaktur karbonjournal.org, mencatat, pelarangan sepeda motor pernah akan diterapkan pemerintah pada tahun 2007 di Jalan Sudirman. Rencana ini ditentang masyarakat dan dibatalkan.

”Sekarang, kebijakan ini diterapkan, tetapi di ruas Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Pilihan ini lebih kecil dibandingkan yang akan diterapkan pada tahun 2007. Seolah-olah, pemerintah berbaik hati menerapkan kebijakan di ruas jalan yang pendek dan punya banyak jalan belakang,” katanya.

Namun, masyarakat dan berbagai pihak terus menentang. Pelanggaran aturan pun kerap terjadi. Polda Metro Jaya mencatat, penilangan terhadap pesepeda motor yang nekat melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat sejak 18 hingga 23 Januari mencapai 485 kali.

Dia mengatakan, bersepeda motor sebenarnya bukan pilihan yang menyenangkan bagi sebagian besar penggunanya. Namun, di tengah keterbatasan pilihan moda transportasi, sepeda motor menjadi pilihan terbaik untuk menembus kemacetan, dan biayanya pun hemat. (ART/RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com