Direktur Narkoba Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan AC ditangkap Rabu 10 Desember 2014 lalu sekitar pukul 00.15 WIB di lobi Mangga Dua Square Jakarta Utara.
"Pada hari senin 8 Desember kita memperoleh informasi tentang dua orang WNA yang diduga pelaku pidana narkotika menginap di salah satu hotel di Mangga Dua Square, kemudian kami melakukan penyelidikan di sekitar sana," kata Eko, Jumat (6/2/2015).
Menurut Eko, keesokan harinya terlihat dia menumpang taksi mengarah ke Jalan Tubagus Ismail dan mengambil empat kardus lalu kembali ke Mangga Dua Square. "Setelah kembali ke Mangga dua Square kami melakukan penanggakapan kepada pelaku," ujar Eko.
Dia menambahkan, polisi menyita empat paket kardus warna cokelat yang berisi 40 paket makanan kue kering. "Bungkus pengawet makanan kering itu berisi sabu yang berat seluruhnya 1.070 gram," ujarnya.
Setelah ditangkap, AC diinterogasi, dan dilakukan pengembangan sehingga polisi berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu L G W alias AW yang juga berkebangsaan Taiwan.
"Dari AW petugas menyita satu timbangan, satu gunting, satu cutter, satu pak plastik berukuran sedang, satu lakban dan dua paspor Taiwan," kata Eko. Polisi terus melakukan penyidikan hingga akhirnya pada tanggal 3 Februari 2015 penyidik membekuk kembali warga negara Taiwan yang bernama HS C M alias CM di kamar hotel di kawasan Mangga Dua Square.
"Dari CM kita berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu koper yang berisi lima bungkus plastik klip yang di dalamnya masing-masing plastik terdapat 1.000 gram bruto, dua iPhone warna putih dan satu paspor Taiwan atas nama HS CM," ujar Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.