Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Cintanya Ditolak, Eko Sebar Video "Intip Mandi" Cucu Majikan

Kompas.com - 11/02/2015, 18:15 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eko Adi Purnomo (23) diringkus oleh penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan video porno lewat situs Youtube.

Video tersebut berisikan rekaman seorang perempuan muda yang sedang mandi, AST (16). AST merupakan cucu dari majikan Eko.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan, Eko ditangkap atas laporan dari orangtua dari AST, BM.

Ia melaporkan, Eko telah melakukan tindak pidana mengunggah atau membuat dapat diaksesnya video anaknya yang sedang mandi.

"Eko itu adalah asisten di rumah korban, dia disuruh menjaga kakek korban. Namun, karena sakit hati, dia nekat melakukan tindakan itu," kata Duha, Rabu (11/2/2015) di Mapolda Metro Jaya.

Eko mengaku merekam video tersebut pada Oktober 2014 lalu. Saat itu, dia baru tiga bulan bekerja. Kemudian, ia meletakkan ponselnya di tempat sabun di kamar mandi AST sebelum perempuan itu akan mandi.

"Korban tidak melihat karena ponsel pelaku ditutupi oleh sampo, pasta gigi, dan perlengkapan mandi lainnya. Korban pun tidak sadar saat direkam," ucap Duha.

Kendati direkam pada Oktober 2014 lalu, Eko baru mengunggah video tersebut pada 2 Januari 2015. Sehari kemudian yaitu pada 3 Januari 2015, orangtua AST langusng melaporkannya kepada polisi.

Selanjutnya, kepolisian melakukan pemeriksaan pada 15 Januari 2015 dan mengungkap kasus ini. Eko pun diringkus pada 30 Januari 2015 pukul 18.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari tangan Eko, polisi mengamankan satu ponsel dan komputer tablet yang berisi video mandi tersebut. Saat ini, video berdurasi sekitar empat menit tersebut sudah tak dapat diakses karena telah diblokir.

Eko dipersangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1998 tentang pornografi. Ia pun terancam mendapat hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com