Salah satunya adalah tentang on board unit, sebuah perangkat yang harus ada agar kendaraan bisa terbaca oleh gantry (gerbang) ERP. "Kalau soal OBU, belum disosialisasikan dengan baik," tutur Ellen kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2015).
Ellen menilai, dalam beberapa kali uji coba pelaksanaan ERP, baik di Jalan Jenderal Sudirman maupun Jalan HR Rasuna Said, belum terlalu banyak menyinggung soal OBU.
Alat kecil yang ditempelkan di mobil itu sempat dijelaskan sedikit di dalam presentasi oleh perusahaan produsen teknologi ERP, tapi selebihnya lebih membahas cara membayar, pemakaian aplikasi, dan sebagainya.
Sebelum pelaksanaan ERP berjalan, Ellen mengingatkan bahwa masyarakat harus tahu betul kegunaan dan fungsi OBU sendiri. Jika masyarakat awam sudah cukup paham, maka akan mendukung pelaksanaan sistem ini jadi lebih lancar.
Perangkat OBU pernah diusulkan agar bisa diperoleh bagi pemilik kendaraan roda empat di kantor kepolisian atau kantor Dinas Perhubungan DKI.
Rencananya, harga perangkat OBU akan dijual sekitar Rp 200.000 per unit. OBU akan menjadi piranti yang berfungsi sebagai "identitas" mobil.
Alat itu berupa kotak plastik kecil dengan chip di dalamnya. Chip inilah yang menyimpan data kendaraan dan terekam gerbang ERP. Pemilik kendaraan yang tidak memiliki OBU akan dikenakan pelanggaran saat masuk melalui gerbang ERP. Besaran denda bagi pelanggar masih dikaji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.