Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: Gaji PNS Pemprov DKI Potensial Timbulkan Dampak Sosial

Kompas.com - 25/02/2015, 05:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait gaji yang masuk dalam tunjangan kinerja daerah (TKD). Yuddy mengingatkan Basuki agar TKD PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengakibatkan kecemburuan dengan PNS dari kementerian dan lembaga atau PNS pemerintah daerah lainnya.

Surat Yuddy itu disampaikan kepada Basuki atau Ahok dengan tanggal 11 Februari 2015. Surat juga disertai tembusan kepada Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.

"Pada dasarnya, kami menghargai besaran TKD seperti sekarang ini untuk menjamin kesejahteraan PNS DKI Jakarta. Namun, hal ini jangan sampai menimbulkan ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain," bunyi surat dari Yuddy tersebut.

Yuddy kemudian melanjutkan, besaran TKD yang dikeluarkan oleh DKI juga jangan sampai melebihi penghasilan yang dimiliki oleh kementerian atau lembaga yang berada di Ibu Kota. Yuddy menilai, jika diterapkan, TKD itu potensial menimbulkan dampak sosial di lingkungan PNS.

"Oleh karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," tulis surat tersebut.

Lebih jauh, politisi dari Partai Hanura ini kemudian menekankan, hingga saat ini, belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemprov DKI sesuai dengan Peraturan Menteri PAN/RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan serta Peraturan Menteri PAN/RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"DKI segera lakukan validasi terhadap kelas jabatan tersebut," kata surat itu.

istimewa Surat Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait TKD

Sebelumnya, Ahok mengutarakan dirinya sedang membangun sistem untuk mengawasi kinerja pegawai negeri sipil DKI yang kini mendapat gaji fantastis berkat penerapan TKD dinamis. Ia menggunakan banyak aspek untuk menilai kinerja PNS DKI. (Baca: Beri Gaji Fantastis, Ahok Gunakan Sistem Ini untuk Awasi PNS DKI)

"Sistemnya 360 derajat, gampang kan. Jadi, dari laporan masyarakat, laporan anak buah, kemudian ke atasan mereka, dan mereka juga masing-masing harus mengisi kinerja setiap hari. Dari situ kami evaluasi," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (2/2/2015).

Apabila pejabat itu tidak mengisi lembar kinerja harian, pejabat itu tidak akan mendapat TKD dinamis secara penuh.

Melalui penerapan TKD dinamis ini, Basuki mengklaim PNS DKI berlomba-lomba untuk bekerja dengan baik dan meraih nilai maksimal tunjangan. (Baca: Ini Cara PNS Jakarta Agar Dapat Gaji Tinggi)

Besaran gaji PNS DKI  

Adapun besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.

Sementara itu, pejabat fungsional di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.

Besaran take home pay pejabat struktural tahun ini, seperti lurah, ialah Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta, dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com