Bahkan, Polda Metro Jaya mengindikasikan, pihak yang melaporkan kasus tersebut sebetulnya tidak ada.
"Kalau kasus korupsi, walau tidak ada pelapor, polisi tetap bisa melakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Kamis (5/3/2015), di Jakarta.
Ia menyebutkan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi membutuhkan kerahasiaan. Sebab, bila ada pengungkapan saat proses penyelidikan masih berlagsung, bisa jadi ada bukti-bukti yang hilang.
"Mungkin saja ada bantahan dari tersangka dan penghilangan alat bukti, maka harus dihindari yang seperti itu," ucap Martinus.
Menurut dia, taktik dan teknik yang digunakan dalam proses penyelidikan tidak dapat dibuka dengan gamblang, serta ada pula substansi penyelidikan yang tidak bisa disebutkan.
Sejauh ini, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 12 orang terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan UPS.
Mereka terdiri dari 10 orang perwakilan dari sekolah penerima UPS. Dua lainnya adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaiman.
Kepolisian, kata dia, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap alat daya listrik cadangan tersebut.
Bahkan, tim khusus dibentuk Polda Metro Jaya untuk mengecek langsung UPS yang kini berada di 49 sekolah-sekolah yang menerimanya, juga melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait proyek pengadaan UPS.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengaku telah memulai penyelidikan untuk kasus tersebut pada 28 Januari 2015 lalu. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama baru membeberkan kejanggalan data pengadaan UPS pada akhir Februari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.