Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi UPS, Polisi Temukan Indikasi Calon Tersangka dari Saksi

Kompas.com - 16/03/2015, 21:38 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik dari Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah di DKI Jakarta. Menurut hasil sementara, calon tersangka dari kasus tersebut berasal dari saksi yang sudah diperiksa.

"Kami menemukan indikasi calon tersangka dari saksi-saksi yang sudah diperiksa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Menurut hasil pemeriksaan saksi-saksi, merekalah yang memiliki peran dari proyek pengadaan UPS atau alat catu daya listrik yang dianggarkan Rp 5,8 miliar per unitnya itu.

Biaya tersebut dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dengan total pengadaan UPS berjumlah Rp 330 miliar.

Hingga Senin ini, Polda Metro Jaya sudah memanggil 69 orang yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, kepala sekolah, perusahaan pemenang tender, serta mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun, baru 56 orang yang memenuhi panggilan tersebut. Mereka antara lain terdiri dari dua PPK, masing-masing dari Sudin Dikmen Jakarta Pusat, yaitu Zainal Soleman, dan Jakarta Barat yaitu Alex Usman; sejumlah orang dari pihak penyedia jasa atau perusahaan pemenang tender; sejumlah kepala sekolah penerima UPS; serta PPHP.  

Selanjutnya, penyidik berencana untuk memanggil sejumlah saksi lagi. Jumlah saksi yang akan dipanggil akan mencapai sekitar 130 orang.

Banyaknya saksi yang dipanggil ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan hati-hati. "Kasus ini melibatkan banyak pihak, jadi penyidik membutuhkan banyak saksi," kata Martinus.

Pemeriksaan terhadap saksi, sebut dia, adalah untuk mengetahui penyalahagunaan dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan UPS.

Martinus mengatakan, penyidik minimal membutuhkan alat-alat bukti yang berasal dari pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa di pengadilan. "Minimal, kami tarik dua alat bukti, makanya masih butuh waktu untuk mengumpulkannya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com