Agar warga tidak terkecoh, polisi menjelaskan perbedaan antara dokumen asli dan palsu pada kendaraan bermotor. Secara kasatmata, perbedaan itu tidak signifikan dan harus dilihat dengan sinar X.
"Kalau dilihat secara kasat mata, sangat mirip. Namun setelah melalui X-ray oleh alat kami di Polda Metro Jaya, tidak terlihat garis air di STNK tersebut, sama juga dengan BPKB," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Ari Cahya Nugraha kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2015).
Garis air yang dimaksud merupakan benang pengaman yang sulit untuk dipalsukan. Biasanya, bentuk pengaman STNK yang palsu adalah cetakan, bukan jahitan.
"Bisa dilihat kok, hologram milik Polda dan Dispenda sangat terlihat sekali bedanya pada yang palsu," kata Ari. [Baca: Mudahnya Dokumen Palsu Kendaraan Bermotor Dibuat]
Selain itu, Ari juga mengatakan bahwa perbedaan selanjutnya ada pada bahan yang dipakai oleh pelaku. Menurut Ari, STNK dan BPKB asli tidak akan pudar jika terkena air.
"Kalau STNK kena air, enggak akan pudar. Kemudian, kalau BPKB palsu, fakturnya lebih tebal daripada yang asli," ujarnya.
Supaya lebih jelas, Ari menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan ke kantor polisi guna mendapat keterangan lebih lanjut. Selain itu, ia juga mengimbau untuk tidak tergiur dengan biaya murah dalam pembuatan STNK dan BPKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.