"Enggak ada urusan lagi sama DPRD kalau gitu caranya," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).
Dengan penerbitan pergub itu, maka komunikasi yang akan lebih sering terjadi adalah antara Pemprov DKI dan Kemendagri. Sebab, pergub itu yang menerbitkan adalah Gubernur dikuatkan dengan SK Mendagri.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, pihaknya juga akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengawasi APBD.
"Sekarang lebih enak kami lapor Mendagri, masyarakat semua lihat, kami libatkan BPKP dan Forkopimda," kata Basuki.
DKI juga akan menempatkan jaksa, pegawai BPKP, BPK, di semua kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. Ketika SKPD akan mengeksekusi sebuah program, kata Basuki, mereka dapat berdiskusi dengan jaksa dari Kejati maupun pegawai BPKP.
Menurut Basuki, DPRD dapat mengusulkan pokok pikiran (pokir) mereka di dalam RAPBD saat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) pada Maret-Juni ini.
"Mereka ada fungsi kalau mereka mau ikut musrenbang tahun ini untuk APBD tahun 2016. Kalau mereka enggak mau, ya sudah lanjut pergub," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.