Menurut Basuki, pascareformasi dulu, peraturan menetapkan penyerahan pembahasan anggaran ke DPRD karena dianggap akan lebih baik. "Tetapi berapa belas tahun demokrasi ternyata di DPRD DKI, tidak semua (anggota DPRD) memang ya, ada oknum pimpinan melakukan crop pokir (pokok pikiran) namanya," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).
Padahal, lanjut dia, sebenarnya DPRD tidak memiliki hak budgeting. Mereka hanya berperan sebagai pengawas anggaran. Basuki menjelaskan, DPRD bisa membahas pokir dan diusulkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) pada bulan Maret-Mei. Bukan justru menitip anggaran pada SKPD DKI untuk dimasukkan ke dalam RAPBD DKI.
Terlebih jika penyusupan pokir itu dilakukan dengan memangkas anggaran yang sudah disahkan pada paripurna. Seperti yang terjadi dalam RAPBD 2015.
DPRD diketahui memangkas anggaran program prioritas hingga Rp 12,1 triliun dan dialihkan untuk pengadaan barang dan jasa lain yang tidak penting.
"Mereka bilang fitnah, kan sudah ketangkap mereka bilang Rp 12,1 triliun. Ini bukan fitnah loh, ini kan fakta. Kami enggak pernah gendeng beli USB fungsi UPS di semua kelurahan, apa enggak gendeng kayak gitu," kata Basuki kesal.
Bahkan Basuki sempat menyebut mantan Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan (sekarang Wakil Ketua DPRD) yang terbiasa menitip usulan anggaran dalam bentuk pokir kepada pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI.
Hal itu disampaikan Ferrial saat mediasi dengan Kemendagri, beberapa waktu lalu. Tahun ini, Basuki memastikan tak ada lagi pokir di RAPBD. Pokir-pokir inilah, menurut dia, yang kerap menjadi temuan siluman oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
"Saya kira DPRD kalau otaknya pokir terus, kapan Jakarta mau maju?" kata Basuki.
Adapun pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota dewan saat masa reses. Aspirasi itu kemudian diajukan legislatif kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran.
Pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib.
Disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.