Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, alasan Richard kembali dilaporkan karena cek bank yang diberikan ternyata adalah cek kosong.
Ia mengatakan, penyidik sudah sesuai prosedur dalam penanganan perkara tersangka.
"Ini dua kasus yang berbeda, tetapi memang berkaitan. Jadi laporan pertama itu selesai dengan mediasi. Sedangkan laporan kedua karena tersangka diduga melakukan penipuan dengan memberikan cek kosong senilai Rp 5 miliar yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan," kata Martinus.
Polisi bantah
Sementara itu, Martinus membantah tuduhan Ferdinand yang menyebut penyidik menggunakan mobil Mini Cooper sitaan. Martinus mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka pada kasus pertama sudah dikembalikan penyidik kepada Richard.
Terkait pelaporan Richard atas SR ke Bidang Propam Polda Metro Jaya, Martinus mengatakan itu adalah hak pelapor. Penyidik pun akan memproses laporan tersebut, sekaligus kasus penipuan yang melibatkan Richard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.