"Sudah perpanjangan kedua oleh pengadilan untuk masa tahanan 30 hari," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin, Rabu, (25/3/2015).
Perpanjangan masa penahanan Christopher terhitung sejak batas masa penahanan pertama selesai, yaitu 22 Maret 2015.
Sementara itu, berkas kasus kecelakaan di Jalan Arteri Pondok Indah belum dikirimkan kembali ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Belum dikirim kembali, masih akan periksa saksinya," ujar Aswin.
Sebelumnya, berkas kasus kecelakaan Outlander dikembalikan oleh pihak kejaksaan atau dengan kata lain berstatus P-19. Pihak kejaksaan meminta agar berkas dilengkapi dengan keterangan ahli.
"Kejaksaan minta dicantumkan keterangan ahli terkait pernyataan Christopher bahwa ia tidak menggunakan narkoba dan saksi ahli dari kasus pidana," ujar Aswin, Jumat, (20/3/2015).
Aswin mengungkapkan berkas tersebut harus diselesaikan sebelum masa penahanan Christopher habis. Jika tidak, Christopher dapat dibebaskan demi hukum. Batas masa penahanan Christopher ialah 60 hari sejak ditahan pada 22 Januari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.