"Awal pekan depan, penyidik memanggil dua tersangka korupsi pengadaan UPS," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di kantornya, Selasa (31/3/2015).
Rikwanto mengaku belum mengetahui apakah kedua tersangka tersebut ditahan atau tidak. Rikwanto mengatakan, kewenangan untuk menahan atau tidak berada di penyidik. Jika memang kedua tersangka layak ditahan, pasti penyidik akan melakukan penahanan.
Rikwanto mengatakan, hasil pemeriksaan dua tersangka tersebut akan dijadikan dasar Polisi untuk memanggil saksi lain. Saksi yang akan dipanggil selanjutnya kemungkinan dari DPRD DKI Jakarta dan pihak swasta yang berkaitan dengan pengadaan UPS.
"Karena kasus itu kan hasil dari hubungan eksekutif, legislatif dan pengusaha. Semuanya akan kita panggil," lanjut Rikwanto.
Seperti diberitakan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Dua orang tersebut bernama Alex Usman dan Zaenal Soleman. [Baca: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi UPS]
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.