Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Apresiasi Vonis atas Dua Guru JIS

Kompas.com - 03/04/2015, 11:53 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengapresiasi vonis yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tijong. Keduanya dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara atas dakwaan kekerasan seksual.

"Kami dari KPAI mengapresaisi apa yang sudah dilakukan aparat kepolisian, jaksa sampai hakim itu sendiri. Mereka sudah melakukan sesuai instruksi dan profesionalisme mereka," kata Erlinda saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Menurut Erlinda, penegakan hukum di Indonesia dalam kasus JIS dinilai profesional. Buktinya, tidak ada campur tangan pihak luar dalam putusan dan membuat putusan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Penegakan hukum di Indonesia ditegakkan tanpa campur tangan mana pun. Kasus JIS kali ini dapat terlihat sebagai bukti keseriusan penegekan hukum di Indonesia," kata Erlinda.

Berangkat dari putusan tersebut, Erlinda mengatakan, kedua guru JIS, harus menaati apa yang sudah diputuskan. Sehingga, nantinya kedua guru JIS tersebut harus mengakui perbuatannya.

"Kita sangat tahu, putusan hakim itu kuat. Suka tidak suka, apapun keputusan dari hakim, kita harus bisa memahami dan menerimanya," kata Erlinda.

Putusan tersebut juga akan menjadi pegangan jika keduanya melakukan banding atau tidak puas terhadap putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut, kata Erlinda, membuktikan ada tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua guru JIS tersebut terhadap anak-anak muridnya.

"Vonis ini membenarkan adanya tindakan kejahatan seksual di lingkungan sekolah tersebut, baik yang di lingkungan oleh pihak pendidikan dan nonpendidikan. Misal vonis pada petugas kebersihan divonis 7-8 tahun. Sekarang guru-guru tersebut divonis 10 tahun," kata Erlinda.

Sebagai informasi, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dikenakan hukuman sepuluh tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bukan kurungan penjara. Hukuman tersebut mereka peroleh akibat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com