"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, baik lisan maupun tindakan, terbukti, di depan umum, menghasut orang lain untuk berbuat melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono saat menyampaikan vonis kepada Shahab, Senin (6/4/2015).
Sama halnya dengan vonis yang dijatuhkan kepada Shahab, Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim menetapkan Novel terbukti bersalah dengan melakukan penghasutan kepada massa saat demo untuk maju tiga langkah dan akhirnya bentrok dengan polisi yang berjaga di depan Gedung DPRD DKI.
Shahab dan Novel terbukti bersalah melanggar Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang Penghasutan.
Vonis oleh majelis hakim lebih rendah dari yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni 10 bulan.
Ringannya vonis terhadap para terdakwa didasari pertimbangan majelis hakim pada beberapa hal, seperti bertindak kooperatif saat menjalani proses persidangan dan berlaku baik selama menjalani masa tahanan.
Dengan demikian, aksi yang benar-benar terbukti dari kedua terdakwa adalah penghasutan. Vonis selama tujuh bulan itu dikurangi oleh masa tahanan Shahab dan Novel selama lebih kurang enam bulan, yakni dari 4 November 2014.
Dengan begitu, mereka masih harus mendekam di tahanan kurang dari satu bulan sebelum dinyatakan bebas.
Menanggapi vonis dari hakim, baik Shahab maupun Novel menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Mereka pun diberi waktu selama tujuh hari untuk kemudian memutuskan akan menerima vonis atau mengajukan banding. "Insya Allah saya akan pikir-pikir," ujar Shahab seusai sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.