Pada Kamis (16/4/2015) ini, Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti. "Penyidikan sudah lengkap, jaksa sudah mengeluarkan surat P21, berkas perkara sudah dilimpahkan, dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke Kejari," ujar Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat dan Kecelakaan Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Miyanto.
Ia mengatakan, pelimpahan berkas ke Kejari Jakarta Selatan sebetulnya merupakan tahap dua. Sebelumnya berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, tetapi masih perlu dilengkapi sehingga dikembalikan.
Christopher yang selama ini ditahan di ruang tahanan Dirlantas Polda Metro Jaya hari ini dibawa ke Kejari Jakarta Selatan.
Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus tersebut. Christopher menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat orang di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 20 Januari 2015
Christopher hanya dikenakan pasal tentang lalu lintas, tidak narkoba maupun pembunuhan. "Setelah disidik, tersangka tidak terbukti menggunakan, sehingga tidak disertakan pasal tersebut," kata Miyanto.
Menurut Miyanto, penyidik fokus untuk penanganan kasus Christopher semaksimal mungkin. Namun, ia belum dapat menyebut berapa tahun ancaman yang akan diberikan kepada Christopher.
"Kalau sudah diserahkan ke Kejari maka sepenuhnya sudah kuasa jaksa. Selanjutnya diserahkan ke pengadilan, jadi biar jaksa dan hakim yang menentukan," tutur Miyanto.