Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Kos Alfi Terancam Dibongkar

Kompas.com - 20/04/2015, 08:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah kos yang sempat ditinggali almarhum Dedeuh Alfi Sahrin (26), di Jalan Tebet Utara 15-C, Tebet Timur, Jakarta Selatan, ternyata salah peruntukan dan tidak memiliki izin untuk dijadikan rumah kos. Camat Tebet Mahludin menjelaskan, untuk menjadi kos-kosan, pemilik rumah seharusnya mengurus izin terlebih dahulu pada Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI. 

"Rumahnya tidak ada izin usaha dari Dinas Perumahan. Kos-kosan itu kan termasuk salah satu usaha, jadi ini ilegal," kata Mahludin, saat dihubungi, Senin (20/4/2015) pagi. 

Bahkan, lanjut dia, hampir seluruh rumah di Jalan Tebet Utara yang dijadikan rumah kos tidak memiliki izin usaha. Rencananya, Kecamatan akan menutup serta membongkar bangunan-bangunan ilegal tersebut.

Tak hanya itu, rumah kos di sepanjang Jalan Tebet Utara juga tidak memiliki sertifikat kepemilikan rumah atau bangunan. Terlebih, kos-kosan itu dipergunakan untuk tindakan asusila yang meresahkan warga sekitar.

Jalan Tebet Utara dikenal di dunia prostitusi sebagai Vagina Street. Banyak pria hidung belang yang menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) di kawasan tersebut. 

Lebih lanjut, Mahludin menjelaskan, tanah di Jalan Tebet Utara merupakan tanah milik Pemprov DKI dan segera dibangun ruang terbuka hijau (RTH) di bulan September mendatang.

"Sekarang kami lagi lakukan pendataan. Nanti akan dibangun ruang terbuka hijau," kata Mahludin.  Pada

kesempatan berbeda, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan, rumah kos yang ada di Ibu Kota harus memiliki izin dari dinasnya. Warga yang akan membuat rumah kos harus izin terlebih dahulu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan memenuhi beberapa persyaratan, yakni fotokopi Izin mendirikan Bangunan (IMB), Undang-Undang Gangguan (UUG), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, surat keterangan RT dan RW, mengisi formulir isian, dan paling sedikit terdapat 30 kamar.

Menurut dia, tidak semua rumah pula bisa dijadikan rumah kos. Apabila tetangga keberatan dan pemilik tidak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka surat izin tidak dapat diterbitkan.

"Salah satu tugas kami adalah melakukan monitoring yang dilakukan oleh suku dinas wilayah kota. Kalau di tempat kos tersebut ada penyalahgunaan, maka izin akan kami cabut," kata Ika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com