Namun, ada beberapa pasal yang sebetulnya dapat dikenakan bagi pelaku prostitusi online. Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan, ada beberapa kondisi yang menyebabkan pelaku prostitusi online dikenakan sanksi.
"Pertama kalau pekerjanya masih di bawah umur, orang yang menggunakan jasanya bisa dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Hilarius, Kamis (16/4/2015).
Ia menerangkan, meskipun pekerja seks di bawah umur itu bekerja tanpa adanya paksaan. Namun, dalam UU diatur soal eksploitasi anak-anak yang membuat siapapun yang menggunakan jasa mereka dikenakan sanksi.
Selain itu, pekerja seks juga bisa dikenakan sanksi apabila memasang foto-foto berbau pornografi di media sosial miliknya.
Sebab, ada UU Pornografi yang mengaturnya. "Orang yang memasukkan foto-foto yang merangsang hasrat seksual itu bisa dikenakan UU Pornografi," kata Hilarius.
Prostitusi, kata dia, seperti simbiosis mutualisme. Di satu sisi, pekerja seks membutuhkan uang. Namun di sisi lainnya, penggunanya juga membutuhkan jasa pekerja seks untuk memuaskan nafsu birahinya.
Sementara prostitusi yang dijajakan secara online merupakan cara yang mudah untuk menggaet pelanggan. Pelakunya pun masih bebas menjalani praktik itu karena belum ada konstruksi hukum yang jelas untuk memberantasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.