Menurut dia, hal itu lumrah terjadi jika terdakwa telah sepakat mematuhi poin-poin tertentu yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Ada beberapa poin yang jadi poin pertimbangan, misalnya tidak ada niatan dari terdakwa untuk melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Ia bisa tidak ditahan selama proses persidangan," ujar Kisnu kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2015).
Ia menjelaskan, sebelumnya banyak juga kasus yang terdakwanya tidak ditahan selama proses penyidangan.
"Syarat dan pedoman hakim untuk menentukan terdakwa ditahan atau tidak itu kan sudah pasti," kata dia.
Apalagi, lanjut Kisnu, proses persidangan bagi Christopher belum selesai. Artinya, ia masih bisa mendapatkan hukuman penjara.
"Nantinya tinggal ditentukan kalau harus ditahan, total lamanya dikurangi masa tahanan. Kalau tidak ditahan kan semakin lama hukumannya karena utuh," ucap dia.
Sebelumnya, Christopher, pengemudi mobil Outlander Sport yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Keputusan itu dibacakan dalam sidang kedua dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Meskipun menjadi tahanan kota, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan. Persidangan selanjutnya untuknya akan digelar pada 19 Mei 2015 mendatang. [Baca: Terdakwa Kecelakaan Maut di Pondok Indah Jadi Tahanan Kota]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.