Syafrie berharap kliennya Fariz ditempatkan di panti rehabilitasi karena statusnya sebagai korban pengguna narkoba.
Syafrie merujuk undang-undang yang menyebutkan pemakai narkoba harus menjalani pemulihan di panti rehabilitasi.
Sebelumnya, anggota Polrestro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM saat mengkonsumsi narkoba di rumahnya Jalan Camar Bintaro Tangerang Selatan Selasa (6/1) dinihari.
Hasil tes urine menunjukkan Fariz positif mengkonsumsi tiga jenis narkoba yakni heroin, shabu dan ganja.
Polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap shabu (bong).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.