Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM "Curhat" Setelah Divonis

Kompas.com - 07/05/2015, 03:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi senior Fariz Rustam Munaf mengungkapkan curahan hatinya pada awak media pasca-putusan vonis selama delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015) terkait penggunaan narkoba.

"Saya pribadi lebih lama di tahanan itu lebih menjadi masalah karena pekerjaan jadi terbengkalai dan penghasilan keluarga juga terancam," ujarnya usai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Ia mengaku kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis kurungan penjara padanya karena sebelumnya ia berharap agar dapat direhabilitasi saja supaya benar-benar dibantu oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menghilangkan adiksinya pada narkoba.

"Kalau di tempat rehabilitasi masih diperbolehkan bawa alat musik, jadi kegiatan saya bisa tetap berjalan dan punya penghasilan tetap juga," tuturnya.

Pria berusia 56 tahun itu juga mengaku sempat khawatir atas praktik pengedaran narkoba di rutan. Namun ia bersyukur selama ini petugas Rutan Cipinang telah menghargai niatnya untuk tetap bersih dan terisolir dari pengaruh obat-obatan terlarang itu.

"Di blok saya cukup terjaga, selnya sendiri-sendiri dan penghuninya hanya 12 orang. Ada berbagai kebangsaan, ada banyak orangnya namun secara intelektual cukup aman," tuturnya.

Paman dari Sherina Munaf itu juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang ikut ambil bagian dalam masalah hukumnya, ia berharap proses hukumnya dapat segera selesai.

"Pada keluarga saya minta maaf terutama pada ibu dan mertua saya. Saya akan menjalani apa yang diputuskan dan mohon doanya agar saya dapat menyelesaikan hukuman lebih cepat," tutur penatun tembang "Sakura" itu.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Fariz RM dengan hukuman delapan bulan penjara karena terbukti menggunakan narkoba.

"Menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara delapan bulan, potong masa tahanan selama selama di dalam tahanan. Membayar biaya perkara 2.000 rupiah" kata Ketua Majelis Hakim Tatiek Hardianti saat sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Putusan hakim terhadap Fariz RM lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara 10 bulan.

Awalnya, JPU mendakwa pencipta lagu "Barcelona" itu dengan jeratan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menawarkan Fariz RM dan JPU untuk mengajukan banding. Namun kedua masih akan berpikir sehingga belum dapat memastikan.

Pengacara Fariz RM, Syafrie Noer meminta waktu selama sepekan untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak.

"Pekan ini kami akan pikirkan apakah akan banding atau tidak karena alasan untuk banding itu ada seperti alasan undang-undang," ujar Syafrie.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com