JAKARTA, KOMPAS.com - RA (32), tersangka mucikari prostitusi online yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan mendapat jatah sekitar sepertiga dari harga satu pekerja seks. Tarif satu pekerja seks pun beragam, yakni dari Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.
"Dia dapat bagian sebanyak 30 persen, dari satu pekerja seks," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015).
Dari keterangan RA, Wahyu mengatakan, dalam sehari mucikari tersebut bisa mendapatkan beberapa pelanggan. Sehingga ia diperkirakan meraup untung yang cukup besar.
Polisi belum bisa memberikan keterangan berapa lama RA melakukan kejahatan tersebut. Pihaknya mengaku masih mendalami keterkaitan dengan pelaku lainnya.
"Belum tahu ya, berapa lama dia jadi mucikari. Masih kita dalami," kata Wahyu.
RA ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan saat hendak melakukan transaksi dengan pelanggan, Jumat (8/5/2015) kemarin. Ia dibekuk oleh polisi karena kedapatan menjajakan jasa pekerja seks via online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.